Penipuan Jual Tanah Kavling di Sukoharjo, Uangnya Digunakan Tersangka untuk Berjudi

Tersangka dalam melakukan aksinya mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang

6 Oktober 2022, 20:39 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Seorang pria berumur diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran dilaporkan melakukan penipuan dengan modus sebagai perantara penjualan tanah kavling untuk bangunan rumah.

Tersangka berinisial S (60), warga Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) ini, terancam bakal menghuni sel penjara untuk waktu lama. Korban penipuan S adalah Kusdiyanto (48), warga Banyudono, Boyolali.

“Korban melaporkan pelaku setelah merasa ditipu atas jual beli tanah yang terletak di Desa Pucangan, Kartasura, Sukoharjo,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).

Bobol Rumah Kosong di Sukoharjo, 4 Tersangka Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Dipaparkan Kapolres, awal mula penipuan terjadi pada, 7 Juli 2020, sekira pukul 10.00 WIB, dimana korban berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan pelaku. Sesuai sertifikat tanah berstatus HM No. 07714 atas nama Hajjah Susilowati seharga Rp106 juta.

“Namun dikarenakan korban tidak memiliki uang sebesar itu, maka meminta untuk membeli setengahnya saja dengan luas 68 m2 seharga Rp56 juta, dan tersangka S memperbolehkannya,” terang AKBP Wahyu.

Untuk menyakinkan korban, lanjut Kapolres, tersangka kemudian mengajak korban yang sudah menyerahkan sejumlah uang, mendatangi Notaris PPAT di Pasar Bumirejo No. 7, Jembangan, Pabelan, Kartasura.

Percobaan Pencurian, Seorang Residivis Terekam Kamera Babak Belur Dihajar Warga di Kartasura

“Tersangka menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan,” ungkap Kapolres.

Selang satu minggu kemudian, tersangka datang kerumah korban meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah tersebut dengan cara mengangsur kekurangannya, dan korban menyetujuinya hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp. 96,5 juta.

“Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, tersangka sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi. Setiap ditanya tentang kejelasan tanah yang sudah dibayar, tersangka selalu beralasan. Sehingga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Penangguhan Ditolak, Tersangka Perusak Bekas Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo

Menindak lanjuti laporan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pemanggilan terhadap pelaku namun pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dimintai keterangan, hingga akhirnya berhasil ditemukan, dan tersangka S mengakui perbuatannya.

“Saat diperiksa, tersangka dalam melakukan aksinya mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang. Namun hasil dari penipuan tersebut digunakan untuk berjudi,” imbuh Kapolres.

Bobol Toko Elektronik di Sukoharjo, 2 Pemulung Barang Bekas Dikeler Polisi

Berdasarkan alat bukti dan pengakuan, tersangka S disangkakan dengan Pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini