SUKOHARJO (Keadilan.net)– Kasus perusakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo setelah pelimpahan berkas tahap dua, pada Senin (3/10/2022).
Tersangka MK, yang juga pemilik lahan tempat berdirinya tembok bekas benteng Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut, langsung ditahan untuk sementara dititipkan di Polres Sukoharjo
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo menyampaikan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng.
Prihatin Tragedi Kanjuruhan, Polres Sukoharjo dan Insan Sepak Bola Gelar Doa Bersama
“Tersangka, untuk sementara kami lakukan penahanan. Kami titipkan di rutan Polres Sukoharjo,” kata Galih.
Proses berikutnya, pihak Kejari akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo agar segera dilakukan gelar persidangan. Namun sebelumnya, terlebih dulu akan dilengkapi administrasi pelimpahannya.
“Sesegera mungkin kami limpahkan (ke PN Sukoharjo), biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekira tiga hari setelah pelimpahan. Karena persidangannya disini (PN Sukoharjo-Red), mungkin bisa lebih cepat,” ujar Galih.
Selain menyerahkan tersangka, PPNS BPCB Jateng dalam pelimpahan berkas tahap dua ini juga menyertakan barang bukti, diantaranya bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol, dokumen, dan alat berat, namun masih dititipkan,
“Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat disana. Karena kalau dibawa kesini tidak ada tempatnya,” ujar Galih.
Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi, menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.
Catat, Polres Sukoharjo Gelar Operasi Zebra Candi 2022, Simak Apa Saja Sasarannya
“Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan. Dari kejaksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Setelah itu, nanti akan dipindah ke Rutan Surakarta. Untuk barang bukti ada 15 item,” terangnya.
Sementara kuasa hukum MK, Bambang Ari Wibowo menyatakan, semula pihaknya berupaya dengan memohon agar dilakukan penahanan luar, namun oleh Kejari Sukoharjo tidak dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.
“Tadi kami sudah berbicara banyak, mengajukan agar bisa ditahan luar, tapi karena satu dan lain hal, kali ini klien kami ditahan di Polres Sukoharjo. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan, tidak akan lebih dari 20 hari,” tutupnya.(Nugroho)