Lihat Terdakwa di PN Sukoharjo, Orang Tua Korban Kekerasan Anak di SMPPT Azzayadiy Emosi

Orang tua korban melontarkan sumpah serapah dengan nada tinggi penuh emosi memaki-maki terdakwa yang telah menganiaya anaknya hingga meninggal dunia

14 Oktober 2024, 20:21 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Luapan kemarahan tak tertahankan dilontarkan orang tua korban penganiayaan di SMP Pesantren Tahfidz (PT) Azzayadiy usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (14/10/2024).

Tri Wibowo selaku ayah almarhum AKPW (13) membuntuti terdakwa yang dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian keluar dari ruang sidang anak menuju mobil tahanan di depan halaman PN Sukoharjo.

Ia yang datang bersama istri dan kuasa hukum melontarkan sumpah serapah ditujukan kepada terdakwa. Tri dengan nada tinggi penuh emosi memaki-maki terdakwa yang telah menganiaya anaknya hingga meninggal dunia.

Lida Nasrul Amanah Kohati Badko Jateng-DIY, Dorong Berbagai Pihak Tekan Penurunan Tingkat Kekerasan Seksual

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Tri mengaku dapat menerima atas tuntutan hukuman maksimal penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

“Jujur, saya dari pihak keluarga untuk tuntutan hukuman maksimal dari sisi peradilan (anak) puas. Cuma, sampai sekarang saya belum bisa legowo (menerima-Red) karena anak saya (meninggal) tidak bisa dikembalikan lagi,” kata Tri.

Terkait tuntutan hukuman tersebut, Nursiah Wahyuni selaku JPU dalam perkara itu mengatakan, nantinya jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kutoarjo.

Kominfo Dukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Ajukan 2 Pasal dalam PP

“Juga akan didenda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak bisa membayar maka subsidernya menjalani pelatihan kerja selama 10 bulan,” kata Nursiah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, juga dihadirkan ahli forensik, termasuk keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya, kemudian dikuatkan bukti visum et repertum, maka terdakwa secara sah diyakini terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak.

“Ancaman hukuman 7 tahun itu sudah sesuai dengan Undang-undang tentang anak, yaitu setengahnya dari 15 tahun ancaman hukuman orang dewasa. Ini kasusnya kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia,” bebernya.

Kasus Kekerasan Seksual Inces Tak Kunjung Tuntas, Penyidik Polres Sukoharjo Ditantang Terbitkan SP3

Terdakwa yang berinisial MG (15) siswa kelas IX kakak senior korban (kelas VIII) di SMPPT Azzayadiy, dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto 76C UU Perlindungan Anak. Dalam pasal itu dengan jelas dinyatakan tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Diketahui, kekerasan terhadap anak di lingkungan asrama sekolah pesantren itu terjadi pada, Senin (16/9/2024) lalu sekira pukul 11.00 WIB. Pemicunya, hanya karena tidak diberi rokok, terdakwa tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini