SUKOHARJO (Keadilan.net) – Dua tukang rosok berhasil diamankan Polres Sukoharjo setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko elektronik di Dukuh Tiyaran, Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Dua pelaku yang diamankan adalah AS alias Sonto (37) warga Sangkrah Solo, dan Su alias Notol (43) warga Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan satu pelaku Jo alias Kampret warga Semanggi Solo masih buron.
“Pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan pada, Senin (26/9/2022) pagi hari. Saat itu mereka berkeliling mencari barang-barang bekas atau rosok menggunakan mobil bak terbuka,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Kasus Suap Hakim Agung, Ketua MA Keluarkan 5 Poin Pernyataan Penting
Sesampai di lokasi, para tersangka tergoda mencuri di sebuah ruko yang masih dalam proses pembangunan. Mereka mencongkel pintu depan dan samping lalu mengambil sejumlah barang elektronik.
Hilangnya barang-barang elektronik itu kemudian diketahui oleh pemilik ruko, Evi Handayani, saat datang ke lokasi. Ia melihat pintu depan terbuka sedikit dan pintu samping terbuka.
“Pemilik ruko melihat gembok rusak, dan setelah dicek ke dalam ada beberapa barang elektronik dagangan toko yang hilang. Lalu melapor ke Polisi,” ungkap Kapolres.
Najwa Shihab Kritik Gaya Hidup Hedon Anggota Polri, Begini Kata Pakar Komunikasi
Adapun barang yang dicuri antara lain, 4 unit lemari es, 3 mesin cuci, 7 kompor gas dan elektronik lainnya. Total senilai Rp 20 juta.
Setelah melalui proses penyelidikan akhirnya dalam waktu sehari, dua pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti hasil pencurian yang belum sempat dijual.
“Dua pelaku diamankan dalam waktu 24 jam, satu pelaku masih buron,” kata Kapolres.
Terapkan SI, Polda Jateng Berhasil Meringkus 4 Pembobol ATM BRI di Tegal
Saat diperiksa, dua pelaku curat mengaku mereka berprofesi sebagai pemulung barang rosokan. Saat itu akan mengambil rosok didekat ruko itu, tapi akhirnya tergoda untuk melakukan pencurian barang elektronik.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Sukoharjo beserta barang bukti barang elektronik hasil pencurian, alat kejahatan dan 1 unit mobil bak terbuka.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.(Nugroho)