BATAM (Keadilan.net) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan berita ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu pada hari ini, Sabtu, (23/9/ 2023), adalah informasi hoaks.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, pihaknya akan mendalami siapa penyebar hoaks tersebut.
Ia memastikan, pelaku penyebar informasi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Abang Long, Profil dari Aktivis HMI Hingga Simbol Perlawanan Rakyat Rempang Melawan Penggusuran
“Karena hal tersebut dapat dikenai Pidana sesuai Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari TBNews.
Kabid Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkannya. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa sistem keamanan Polri sudah berjalan.
“Saya selaku Kabidhumas Polda Kepri menekankan pentingnya memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat menggunakan sumber berita terpercaya, situs web resmi, atau pernyataan dari pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang sah dan dapat dipercaya.
“Masyarakat Rempang saat ini sudah beraktifitas normal seperti biasa, diharapkan untuk tidak membuat hati dan perasaan saudara-saudara kita jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif bukan informatif sesuai fakta yang saat ini terjadi,“ ujarnya.
Lebih lanjut, Zahwani berharap agar di era digital ini sangat penting untuk menggunakan kecerdasan dan kedewasaan saat berbagi informasi atau berita.
Masyarakat juga seharusnya tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas asal usulnya, namun disebarluaskan oleh individu tidak bertanggung jawab.
“Jangan berbagi tanpa pertimbangan yang matang, terutama jika melibatkan ujaran kebencian yang dapat menghasilkan informasi palsu. Kita harus bijak dalam menyaring informasi mana yang berguna dan mana yang tidak membawa manfaat,” tandasnya.***