Catat, Polres Sukoharjo Gelar Operasi Zebra Candi 2022, Simak Apa Saja Sasarannya

Operasi Zebra Tahun 2022 kali ini penegakan hukum lalu lintas dilaksanakan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement

3 Oktober 2022, 13:12 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Apel gelar pasukan dilakukan Polres Sukoharjo menjelang Operasi Zebra 2022. Seluruh personil dihadirkan dalam upacara di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (3/10/2022).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang langsung memimpin, menyampaikan amanat Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, bahwa tujuan apel untuk mengetahui kesiapan personel.

“Ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya,” terang Kapolres.

Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan Malang, PSSI Dukung Polisi Usut Tuntas

Dengan mengetahui kesiapan personel, diharapkan kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Operasi Zebra Candi 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, mulai hari ini,” terang Kapolres.

Operasi Zebra Candi 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari yakni, 3- 16 Oktober 2022 dengan tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi.

Tim ECRC UMS dan Ababil Evo III Dilepas Ikut Shell Eco Marathon 2022 di Sirkuit Mandalika

Adapun pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2022 kali ini penegakan hukum lalu lintas dilaksanakan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).

“Operasi mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada Polri dengan tetap menerapkan prokes Covid-19.

Adapun sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra Candi 2022 ada 14 yaitu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Najwa Shihab Kritik Gaya Hidup Hedon Anggota Polri, Begini Kata Pakar Komunikasi

Selain itu, juga menyasar kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, khusus plat hitam, serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.***

Berita Lainnya

Berita Terkini