KPK Optimis Rafael Alun Divonis Bersalah Dalam Kasus Dugaan TPPU

Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan Rafael Alun Trisambodo akan diputus bersalah

4 Januari 2024, 18:04 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyatakan bersalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) akan diputus bersalah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan pihak KPK mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim.

Memelas Tidak Punya Uang Ketika Persidangan, Rafael Alun Trisambodo Diserang Warganet

“Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ujarnya.

Sebelumnya pada sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1) Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif,” kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Nasib Terkini Mario Dandy Satriyo, Anak Tersangka Korupsi Rafael Alun Trisambodo yang Pukuli David Ozora

Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.

Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana.

Putra Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK Atas Kasus Gratifikasi

Berita Lainnya

Berita Terkini