JAKARTA (Keadilan.net) – Setelah proses perjalanan penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri berlangsung penuh dinamika, akhirnya misteri tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J terkuak.
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas peristiwa tindak pidana di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, tepatnya 8 Juli 2022, hingga mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak.
“Ini merupakan komitmen kami, sesuai yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung menyampaikan sendiri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Selesai, Kapolri Ajak Masyarakat Terus Pantau Hasilnya
Dari pantauan siaran live salah satu stasiun televisi swasta, Kapolri mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Khusus melakukan pendalaman terhadap laporan awal adanya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di Duren Tiga.
Semula kasus yang jadi sorotan publik itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, dan dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Polri, serta Polda Metro Jaya.
“Saat pendalaman olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kami dapatkan. Seperti, hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada yang ditutupi dan direkayasa,” papar Kapolri.