Berdasarkan hearing pertama di DPRD Sukoharjo, Kusumo menyakini bahwa lepasnya tanah aset desa seluas 3000 m2 yang sudah tercatat dalam buku 'bondo deso' itu, karena ulah oknum mafia tanah.
Tersangka MK, yang juga pemilik lahan tempat berdirinya tembok bekas benteng Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut, langsung ditahan untuk sementara dititipkan di Polres Sukoharjo