Ajukan Kredit Gunakan KTP Orang, IRT Asal Cilacap Diciduk Polda Jateng

Pelaku merugikan ratusan orang dengan modus kredit topengan

7 September 2023, 22:01 WIB

SEMARANG (Keadilan.net) – Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Cilacap karena melakukan penipuan dan mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain. Pelaku berinisial TDR (24) itu merugikan ratusan orang dengan modus kredit topengan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan ada dua kasus yang menjerat pelaku. Kasus pertama yaitu penipuan jual beli online.

“Awalnya 26 Mei 2023 ada pelapor, dia ditipu terkait jual beli skin care, lapor ke Polda. Kami lakukan analisa, pelajari dan penyelidikan dan lakukan tindakan. Kami lakukan upaya hukum dan upaya paksa terhadap pelaku di Cilacap,” kata Dwi dalam keterangannya pada, Kamis (7/9/2023).

Jumlahnya Ratusan Ribu, Kemkominfo Terus Gencar Putus Akses Situs Judi Online

Pada 25 Agustus 2023 lalu, tim Polda Jateng menangkap tersangka terkait penipuan online tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap korbannya sudah 30 orang dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.

“Dari satu tersangka ini diketahui korban penipuan belanja online sebanyak 30 orang,” papar Dwi.

Modus yang dilakukan yaitu, pelaku mengamati pedagang yang menjual barangnya secara online di Facebook, ketika ada komentar yang berminat, pelaku langsung menghubungi lewat DM dan mengaku sebagai penjual hingga akhirnya bertukar nomor WA.

Promosikan Judi Online, 2 Youtuber di Sukabumi Diciduk Polisi

Tipu daya pun dilakukan termasuk mengirim foto produk yang sebenarnya bukan miliknya, hingga kartu identitas milik orang lain. “Ada proses pembayaran (transfer). Barang tidak dikirim. Korban yang terdata 30, kerugian Rp 250 juta,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, ternyata pelaku kredit ‘topengan’ atau mengajukan kredit dengan identitas orang lain, korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.

“Untuk kredit topengan, awalnya pelaku pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN, di tahun 2020. Ajukan kredit usaha dan cair. Pelaku ini kemungkinan melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian mengumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit,” sebutnya.

Gerebek Judi Online di Jakarta Barat, Polisi Amankan 24 Terduga Pelaku

Berita Lainnya

Berita Terkini