SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kasus laporan dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terlapor seorang oknum advokat anggota DPC PERADI Surakarta berinisial ZM, memasuki babak baru. Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti, selaku pelapor telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Hal itu dikatakan Asri saat mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya tentang dugaan penggunaan dokumen Nomor Induk Mahasiswa (NIM) kuliah palsu yang digunakan ZM warga Kartasura, Sukoharjo, dalam meraih gelar Sarjana Hukum (SH).
“Kasus ini sudah kami laporkan lama sekali dan serangkaian proses sudah dilaksanakan dari penyelidikan hingga sekarang masuk ke penyidikan, tapi kenapa belum ada penetapan tersangka,” kata Asri di Mapolres Sukoharjo, Jum’at (24/11/2023).
Diduga Palsukan Dokumen dan Langgar UU ITE, Seorang Pengacara Dilaporkan Polisi di Sukoharjo
Disebutkan, SPDP sudah diterbitkan sejak 20 Oktober 2023 lalu. ZM diduga melakukan tindak pidana pemalsuan NIM Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
NIM palsu itu diduga digunakan ZM untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari FH UMS ke salah satu perguruan tinggi di Kota Surakarta dalam fakultas yang sama. Dari kampus di Kota Surakarta itu, ZM akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum (SH).
“Perkara ini kan sudah sidik, setelah banyak saksi-saksi yang diperiksa, diantaranya dari UMS, mantan mahasiswa pemilik NIM asli, hingga perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah untuk ZM itu. Dalam kasus ini kami juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sukoharjo,” ungkapnya.
2 Terpidana Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Asri yang datang bersama dua orang pengacara yang ditunjuknya sebagai kuasa hukum, yakni Mohammad Saifuddin dan Samsul Anwar, ingin menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara oleh penyidik lantaran belum ada penetapan tersangka.
“Sebagai sesama lawyer kami sangat menyayangkan perbuatan (pemalsuan NIM) itu. Kami melaporkan atas dugaan menggunakan NIM seseorang yang notabene adalah mantan mahasiswa UMS. Dari terbitnya LP hingga SPDP, ini menunjukkan sudah ada dua alat bukti yang cukup,” beber Asri.
Asri juga mengatakan, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain dirinya diperiksa selaku pelapor, pihak UMS dan perguruan tinggi swasta dari Kora Surakarta yang menerbitkan ijazah ZM juga masuk didalamnya.
Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Soal Pungli KPK: Harus Dibuka!