Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Soal Pungli KPK: Harus Dibuka!

Mahfud menegaskan kalau kasus ini harus dibuka ke masyarakat dan harus diproses hukum

21 Juni 2023, 22:23 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) angkat bicara dugaan pungutan liar (pungli).

Mahfud MD memerintahkan KPK segera mengusut dugaan pungli tersebut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK.

Dewas KPK menyebut nominal pungli tersebut ditaksir mencapai Rp4 miliar. Hal itu disampaikan saat menghadiri Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu).

KPK Panggil Mentan SYL Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan

Dikutip dari instagram @mohmahfudmd, Rabu (21/6/2023), Mahfud menegaskan kalau kasus ini harus dibuka ke masyarakat dan harus diproses hukum.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli itu adalah tindak pidana, apalagi ini di tubuh lembaga anti korupsi,” lanjut Mahfud MD.

Meskipun begitu, Mahfud mengaku bahwa dirinya sampai saat ini belum mengetahui detail kasus pungli di lembaga anti rasuah itu. Ia menyebut bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi hasil penyelidikan.

Dewas Bongkar Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Mahfud pu mengatakan belum bisa memastikan kasus di Rutan KPK ini masuk ke pungli atau suap. “Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan,” katanya.

Kemudian ia menjelaskan macam-macam jenis Korupsi. “Yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” ungkapnya.

Kendati demikian, Mahfud MD tetap menegaskan bahwa pungli adalah Korupsi. Karena pungli juga merupakan tindakan memperkaya diri dengan cara yang ilegal. Ia juga menjelaskan kalau pasal dakwaan korupsi dan pungli itu sama.

Beredar Hoaks, Ganjar Diperiksa KPK Disebut Bayar Buzzer 300 T untuk Serang Anies

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan, biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini