JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Mereka akan menjalani hukuman dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada, Rabu (5/7/2023).
Dilansir dari Info Publik, Ali mengatakan, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Yosep dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta. Sementara, Eko Suparno divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Dugaan Korupsi Internal Pegawai, KPK Pastikan Usut Tuntas
Sebelumnya, Yosep dan Eko merupakan dua pengacara dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Dalam perkara itu, Majelis Hakim Tipikor Bandung menyatakan keduanya terbukti memberikan suap sebanyak Sin$310 ribu kepada Sudrajad melalui sejumlah pegawai di MA.
Suap terhadap Sudrajad diberikan untuk mengurus kasasi perdata yang diajukan oleh kliennya terkait permasalahan KSP Intidana.
KPK Panggil Mentan SYL Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan
Suap itu disebut juga mengalir kepada Hakim Agung lainnya, yakni Gazalba Saleh. Suap terhadap Gazalba diberikan agar hakim tersebut memvonis bersalah Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi dalam kasus pemalsuan dokumen.
Hukuman untuk Yosep dan Eko itu sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Yosep dengan hukuman sembilan tahun empat bulan penjara. Sementara Eko dituntut enam tahun lima bulan penjara.
Atas putusan itu, KPK awalnya menyatakan akan pikir-pikir, namun akhirnya tidak mengajukan banding.
Isu 3 Parpol Terkait Korupsi Proyek Kemenkominfo, Heru CN Dukung Mahfud MD
Dari kasus yang menjerat Eko itu, KPK melakukan pengembangan penanganan perkara hingga menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap sebanyak Rp11,2 miliar dari Yosep dkk untuk mengurus perkara di MA.***