SUKOHARJO (Keadilan.net) – Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti kembali melaporkan Zaenal Mustofa, anggota DPC PERADI Surakarta atas dua perkara, yaitu dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pemalsuan dokumen.
Untuk dugaan pelanggaran UU ITE tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), dibuktikan dengan laporan Nomor STTA/149/II/2023/RESKRIM.
Sedangkan untuk dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan perihal status kemahasiswaan di buktikan dengan laporan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM.
2 Pengacara di Sukoharjo Terlibat Saling Lapor Polisi, Ini Persoalannya
“Disitu (medsos-Red) saya di bully habis-habisan, dan saya tidak terima,” kata Asri saat ditemui di Polres Sukoharjo usai membuat laporan pada, Kamis (16/2/2023).
Unggahan konten video yang memperlihatkan Zaenal sedang melakukan wawancara dengan awak media usai melaporkan Asri ke Polres Sukoharjo beberapa hari sebelumnya itu, judulnya dinilai terkandung unsur adu domba antar pengacara.
“Saya sama sekali tidak ada keterkaitan dengan judul yang dibuat dalam konten itu. Saya memperkarakan Zaenal secara pribadi, tidak dalam kapasitasnya sebagai salah satu pengacara yang tengah menangani perkara Gus Nur,” tegas Asri.
Kasus Hakim Agung Terjaring OTT KPK, KY Terjunkan Tim Pantau Persidangan
Untuk dugaan pemalsuan dokumen, Asri melaporkan Zaenal terkait prosesnya meraih gelar sarjana hukum dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Surakarta, dimana surat keterangan pindah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang digunakan sebagai pengantar isinya diduga tidak benar.
“Kenapa perkara ini kami adukan ke Polres Sukoharjo, karena surat (keterangan) tersebut lokusnya kampus UMS itu di Kabupaten Sukoharjo. Dalam surat itu, Zaenal tertulis sebagai mahasiswa lengkap dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang pindah ke kampus lain di Kota Surakarta,” ujarnya.
Dikatakan Asri berdasarkan jawaban tertulis dari kampus UMS yang didapatnya pada tahun 2020 lalu, NIM yang digunakan Zaenal adalah milik mahasiswa lain. Mahasiswa yang memiliki NIM tersebut sudah mengundurkan diri, namun namanya bukan Zaenal. Dari pihak UMS menyebutkan jika Zaenal adalah lulusan FKIP atau sarjana pendidikan.
Menteri PPPA: Hukuman Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual Sangat Manusiawi