“Semua barang bukti yang dari kami, sudah disita oleh penyidik. Diantaranya 1 bendel surat Kemendikbud LLDIKTI Jateng tentang ijazah palsu atas nama ZM, 1 bendel lembar jawaban dari Kemendikbud LLDIKTI Jateng tentang ijazah atas nama ZM,” sebutnya.
“Selanjutnya adalah 1 bendel lagi berupa surat keterangan dari UMS tentang NIM C100010099 yang mana NIM milik mahasiswa UMS tersebut dipakai oleh ZM dalam mendapatkan gelar SH dari kampus lain di Kota Surakarta. Barang bukti itu kami dapat dengan membuat surat ke LLDIKTI Jateng dan UMS,” sambungnya.
Diakui Asri, bahwa ijazah SH yang didapat ZM dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Surakarta tersebut memang asli dari kampus itu. Namun yang menjadi persoalan adalah dokumen untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer menggunakan cara melawan hukum, yaitu memakai NIM orang lain.
Anggota PERADI Sukoharjo Prihatin Proses Hukum Dugaan Ayah Cabuli Anak Berjalan Lama
“Ini semua kami lakukan untuk menyelamatkan nasib klien-klien ZM. Bagaimana nanti nasib orang-orang yang sudah memberi kuasa kepada ZM. Ini jelas juga merusak citra advokat, namanya menjadi jelek. Dia mendapatkan gelar SH dengan cara tidak seperti advokat-advokat lainnya,” ujarnya.
Dalam perkara itu, selain menuntut ZM dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Asri juga berharap gelar SH yang kini disandang ZM tersebut dibatalkan atau dicabut melalui keputusan sidang pengadilan.
“Kami berharap pengadilan yang menyidangkan perkara ini menyatakan gelar SH yang didapat ZM tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah. Mestinya nanti dari pihak kampus paham. Kalau ingin kampusnya menjadi baik, seharusnya tegas. Jangan malah menutup-nutupi,” imbuhnya.
Seorang Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Ternyata Tidak Pernah Sekolah Agama
Perlu diketahui, kasus dugaan penggunaan dokumen kuliah palsu ZM itu sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak Februari 2023 dengan Nomor STTA/150/II/2023/RESKRIM. Bahkan sebelumnya, Asri juga pernah melaporkan ke Polresta Surakarta pada 2019, tentang dugaan ijazah palsu.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo yang merupakan pejabat baru, saat diminta tanggapannya terkait kasus tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan penyidik.
“Coba nanti saya konfirmasi penyidik dulu mas terkait perkaranya,” pungkasnya.(Nugroho)