Oknum TNI AD Diduga Terlibat Sindikat Penggelapan Kendaraan Dijual ke Timor Leste

Kasus ini berawal dari adanya pengungkapan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarta

10 Januari 2024, 22:47 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kejahatan penggelapan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dijual ke Timor Leste. Diantara para tersangka yang diamankan terdapat oknum anggota TNI

Penyidik Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menjadi korban dari penggelapan kendaraan tersebut. Sebab, kasus itu terbongkar baru dari laporan dua korban.

“Bagi para korban yang merasa kehilangan unit kendaraan bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum melalui 081284232366 atau 08129188904,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Rabu (10/1/2024) dilansir dari TBNews.

Satlantas Polres Jepara Uji Coba Penindakan Hukum via ETLE Drone

Dalam mengungkap kasus ini, tim penyidik dan Puspom TNI AD menetapkan tersangka MY, EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Kasus ini berawal dari adanya pengungkapan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarta.

Kemudian, korban mengaku bahwa adanya pengalihan sejumlah kendaraan yang menunggak kepada pihak lain.

“Beberapa kendaraan dialihkan ke pihak lain serta dikirim ke Jawa Timur dan ditemukan adanya kendaraan milik korban berupa Toyota Avanza yang rencananya mobil itu akan dikirim ke Pelabuhan Dili Port, Dili, Timor Leste,” jelas Wira.

Hukum Murid yang Tak Sholat, Akbar Sarosa Seorang Guru SMK Negeri 1 Taliwang Dituntut Rp50 Juta

Ia menerangkan, tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Puspom AD dan melakukan pengecekan ke gudang kosong di Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat penampungan. Lalu ditemukan 46 mobil dan 214 sepeda motor.

“Kendaraan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan di Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, dan ditampung di gudang tersebut,” ungkapnya. Direktur.

Dari temuan di gudang itu, penyidik bersama Puspom AD kemudian bergerak dan menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut sejak 2022 sampai dilakukan pengungkapan.

Viral Video Perundungan Anak di Cilacap, Polisi Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Berita Lainnya

Berita Terkini