Polres Sukoharjo Hadirkan Istri Tersangka Pembunuh Siswi SMP, Siap Jadi Saksi Memberatkan

Tersangka terancam disangkakan dua kasus yang berbeda, yakni pembunuhan dan KDRT

3 Februari 2023, 22:16 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – MG alias Nata (18) istri dari Nanang Tri Hartanto (21), tersangka pembunuh siswi SMP yang sempat menghebohkan masyarakat, dihadirkan Polres Sukoharjo untuk menjadi saksi atas kasus suaminya.

Nata sempat melarikan diri ke Tenggarong, Kalimantan Timur itu, mengaku selama ini hampir setiap hari menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Hal itulah yang membuatnya harus melarikan diri bersama anaknya.

“Saya di Kalimantan sejak awal Januari 2023 atas kemauan saya sendiri. Saya lari, menghindari tersangka,” kata Nata kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Rabu (3/2/2023).

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Dikaitkan Prostitusi Online, Badrus Zaman Desak Penyelidikan Tuntas

Dia mengaku menikah dengan Nanang saat usianya masih 16 tahun. Satu tahun pernikahan mereka, dia sering mendapatkan perlakukan KDRT dari sang suami.

“Saya setiap hari di-KDRT, setelah pernikahan berjalan satu tahun,” ucapnya. Tak hanya Nata, anak mereka juga pernah ditendang oleh Nanang. Video Nanang melakukan kekerasan kepada anaknya itu sempat viral di media sosial.

Nata menuturkan aksi Nanang menendang anaknya itu dilakukan pada bulan November 2022 lalu, di tempat kost mereka di kawasan Kecamatan Kartasura. “Anak pernah ditendang dia. Penyebabnya karena telur asin miliknya dimakan anaknya, dia bangun tidur terus marah,” ujarnya.

Kasus Pembunuhan Anak dengan Modus Jual Organ, Menteri PPPA: Perlu Penanganan Hukum Khusus

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menuturkan keterangan dari Nata itu nanti akan didalami oleh penyidik PPA Polres Sukoharjo.

“Keterangannya mbak Nata akan kita dalami dan selidiki lebih lanjut, apakah nanti keterangan itu disertai alat bukti lainnya. Karena kalau diproses hukum harus disertakan alat bukti yang cukup,” kata Kapolres.

Dia mengatakan jika alat bukti terpenuhi, maka penyidik akan membuatkan berkas perkara tersendiri atas dugaan tindakan KDRT Nanang terhadap istrinya. Oleh karenanya Nanang terancam disangkakan dua kasus yang berbeda, yakni pembunuhan dan KDRT.

Menteri PPPA: Hukuman Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual Sangat Manusiawi

Namun, Nata belum membuat laporan resmi terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya itu.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini