JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik suap di lingkungan peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah menangkap dan menahan MED, Direktur PT WA, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
MED resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Dilansir dari Info Publik, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penahanan dilakukan setelah MED tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dua kali di antaranya tanpa alasan jelas.
“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Budi, Sabtu (27/9/2025).
Kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023, yang kini telah divonis 6 tahun penjara karena kasus serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.
Sejumlah pertemuan lanjutan menghasilkan kesepakatan adanya “biaya pengurusan perkara” dengan nominal bervariasi. MED bahkan sempat memberikan uang muka sebagai tanda jadi, dengan janji pelunasan apabila perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan tidak sesuai harapan, hingga MED menuntut pengembalian uang muka tersebut.
Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Budi menegaskan, penangkapan MED membuktikan komitmen KPK untuk menutup ruang praktik suap di lembaga peradilan.
“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegasnya.(Nugroho)