“Dalam setahun keuntungan para tersangka mencapai Rp3-Rp4 miliar,” jelas Wira.
Kendaraan hasil kejahatan itu dijual tersangka kepada empat orang di Timor Leste yang dikenal dari facebook. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste apakah dapat dilakukan upaya hukum kepada mereka.
“Para tersangka menjual kendaraan tersebut dengan harga yang bervariasi. Untuk identitas kepemilikan kendaraan dipalsukan oleh para tersangka,” sambungnya.
Pengusutan Kasus IMEI Ponsel Ilegal, Polri Dapat Dukungan Pakar Hukum
Selanjutnya, tambah Wira, tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat juga satu DPO dalam pengejaran yang merupakan pihak dari leasing.***