SUKOHARJO (Keadilan.net) – Seorang remaja bawah umur warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan lantaran dituduh sebagai pelaku klitih menuntut pemulihan nama baik dengan mengadu ke Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, Jum’at (11/10/2024).
Dalam hal ini, orang tua korban yang membuat aduan didampingi tokoh masyarakat yang juga aktivis sosial Endro Sudarsono. Mereka meminta bantuan polisi untuk menyelesaikan permasalahan salah sasaran itu.
“Kedatangan kami ke Polsek Grogol bersama keluarga korban untuk mengadukan peristiwa pengeroyokan anak di bawah umur di Desa Cemani pada, Selasa 8 Oktober 2024 kemarin. Tidak ada bukti bahwa korban ini pelaku klitih,” kata Endro.
Kasus Penganiayaan Oleh Kelompok Anarkis di Grand Kemang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Dijelaskan, saat itu korban bersama seorang rekannya dituduh warga merupakan anggota klitih. Tak hanya tuduhan, namun korban juga mengalami kekerasan penganiayaan oleh beberapa warga yang tersulut emosi lantaran termakan isu klitih tanpa terlebih dulu mencari tahu faktanya.
“Jadi dengan aduan ini pihak keluarga korban meminta keadilan di Polsek. Kami tidak ingin, peristiwa (pengeroyokan anak bawah umur) yang terjadi di Desa Plumbon, Mojolaban yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dunia terulang kembali,” paparnya
Sementara, ayah korban yang bernama Kuwat Jumadi menambahkan, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian menghadirkan para terduga pelaku pengeroyokan untuk memperbaiki nama anaknya.
JAM Pidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice 2 Kasus, Penganiayaan dan Pencurian
“Harapan saya, yang pasti nama baik anak saya tolong dikembalikan, dan tuduhan klitih itu tidak ada ataupun tidak benar,” tegasnya.
Menanggapi, Kapolsek Grogol AKP Kurniawan menyampaikan, untuk penyelesaiannya akan dilakukan upaya mediasi damai dengan disaksikan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pihak kepolisian. Hal itu sesuai keinginan dari pihak korban dan sudah disepakati para terduga pelaku atas bantuan perangkat desa setempat.
“Nanti akan ada pertemuan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak semakin berlarut-larut dan memastikan bahwa korban bukan pelaku klitih seperti yang dituduhkan warga,” kata Kurniawan.
Ricuh Ditempat Hajatan, 3 Pelaku Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo
Atas kejadian itu, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri ketika mendapat informasi maupun isu yang belum jelas kebenarannya.
“Selain itu, kami juga meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi maupun video yang berpotensi menimbulkan kemarahan dan keresahan. Kalau sudah begini, kasihan yang jadi korbannya,” pungkas Kapolsek. (Nugroho)