Kasus Penganiayaan Oleh Kelompok Anarkis di Grand Kemang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Peristiwa pengeroyokan dan perusakan itu dilakukan 30 orang, mereka masuk secara paksa ke acara diskusi yang sedang berjalan dan melakukan pemukulan

29 September 2024, 20:00 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Dua orang ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku perusakan dan pengeroyokan saat acara diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Aksi premanisme oleh sekelompok orang itu terjadi pada, Sabtu (28/9/2024) kemarin sekira pukul 09.30 WIB.

“Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel. Sementara dua telah ditetapkan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dalam keterangan resmi, Minggu (29/9/2024) seperti dikutip dari TBNews.

Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan dan perusakan itu dilakukan 30 orang. Awalnya, mereka masuk secara paksa ke acara diskusi yang sedang berjalan dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang peserta diskusi hingga satpam hotel.

Ricuh Laga Persib vs Persija, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

“Kemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang di gunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara di banting hingga pecah dan patah dan setelah melakukan pengrusakan para pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Meski enggan menyebut identitas para tersangka, namun Ade menyatakan bahwa polisi menjerat dua orang tersebut dengan Pasal 170 KUHP.

Diketahui, dalam acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang dihadiri sejumlah tokoh, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun di Grand Kemang itu, tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang.

Polres Sukoharjo Diduga Represif Bubarkan Massa, Pagar Nusa Bakal Tempuh Jalur Hukum

Dalam acara itu juga hadir Said Didu, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan sejumlah aktivis yang mengagendakan evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo serta harapan terhadap pemerintahan baru. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini