SOLO (Keadilan.net) — Sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi profesi dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Soloraya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026) siang.
Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan mengancam kebebasan pers.
Aksi yang digelar AJI Solo, PWI Solo, PFI Solo, dan gabungan LPM se-Soloraya diwarnai orasi, aksi teatrikal, pembacaan pernyataan sikap, hingga simbol menutup mulut dengan lakban hitam dan berjalan mundur mengelilingi Monumen Pers Nasional sebagai bentuk penolakan terhadap pembungkaman serta kemunduran demokrasi.
Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto, menilai pelabelan tersebut mendelegitimasi profesi jurnalis dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pelabelan tersebut merendahkan profesi jurnalis, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menambahkan pernyataan tersebut berpotensi memperburuk situasi kebebasan pers yang selama ini masih diwarnai intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Menurut data AJI Indonesia, sepanjang 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam aksi yang juga dihadiri advokat Badrus Zaman itu, mereka atasnama Koalisi Pers Soloraya menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden dan pemerintah. Pertama, meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah “londo ireng”.
Kedua, menghentikan segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, kriminalisasi, dan narasi yang mendiskreditkan jurnalis, akademisi, serta kelompok sipil. Ketiga, menjamin kebebasan dan keselamatan jurnalis, termasuk pers mahasiswa, dari segala bentuk kekerasan dan perintangan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.
Keempat, menuntut komitmen nyata pemerintah untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan menerima kritik sebagai instrumen kontrol publik yang sah.(NGR)