Ricuh Ditempat Hajatan, 3 Pelaku Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo

Para tersangka menganiaya korban di tempat hajatan salah satu warga Sayemrejo, Kelurahan Sonorejo, Kabupaten Sukoharjo

23 Juni 2022, 16:02 WIB

SUKOHARJO (keadilan.net) – Sedikitnya tiga orang pelaku penganiayaan di sebuah tempat hajatan warga berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Sukoharjo.

Ketiga tersangka pelaku ini berinisial EP, BP, dan GMA. Mereka ditangkap lantaran telah menganiaya FH (22), warga Desa Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Para tersangka menganiaya korban di tempat hajatan salah satu warga Sayemrejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Viral Foto Warga Sukoharjo Ditilang Pakai ETLE, Begini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng

“Setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku dirumahnya masing-masing. Ketiganya merupakan warga Sonorejo, Sukoharjo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Kamis (23/6/2022).

Teguh menerangkan, penganiayaan terjadi ketika pelaku dan teman-temannya sekira 10 orang, pergi ke tempat hiburan campursari yang berlokasi di Sonorejo, Sukoharjo.

“Ketika itu, pelaku dan teman-temannya ini menikmati hiburan campursari, dengan berjoget sembari minum minuman keras (miras) sampai pukul 00.30 WIB,” terangnya.

Mitsuhiro Buron Polisi Jepang Dideportasi dari Indonesia, Polri Berikan Pengawalan

Setelah selesai berjoget, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku ini kemudian melihat korban membuat onar serta melakukan ejekan terhadap pelaku.

“Jadi hal tersebutlah yang memicu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendangnya,” ungkap Teguh.

Atas perbuatan tersebut, kini para pelaku terancam menginap di hotel prodeo, alias kurungan penjara untuk jangka waktu lumayan lama.

“Para tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Teguh.***

Berita Lainnya

Berita Terkini