SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kepala Desa (Kades) Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Srinoto, menonaktifkan 2 perangkat desa, yakni Bayan berinisial SA dan Sekdes berinisial AR.
Dua perangkat desa tersebut berdasarkan rekomendasi DPRD Sukoharjo disebut telah menyalahgunakan wewenang, yaitu melepas tanah aset desa seluas 3000 m2 yang berada di Desa Parangjoro, masih di kecamatan yang sama.
Tanah yang semula dikuasai desa dan menjadi tanah garapan salah satu perangkat Desa Gedangan sejak 2018 itu, sekarang lepas dan berganti kepemilikan atas nama perorangan.
Setelah berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, akhirnya Srinoto memberhentikan SA dan AR untuk sementara waktu, selama 10 hari. Penyerahan surat keputusan dilaksanakan di Balai Desa Gedangan pada, Jum’at (2/12/12/2022).
Baik SA maupun AR yang diundang untuk menerima surat pemberhentian sementara dari jabatannya itu, tidak hadir di balai desa. Selanjutnya, Kades Srinoto juga menunjuk dua perangkat Yang Menjalankan Tugas (YMT) sebagai Bayan dan Sekdes.
Hanya saja dalam pertemuan yang juga dihadiri beberapa orang diantaranya tim penyelamat aset, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas itu, dua perangkat yakni Ari Dewi dan Suparno yang ditunjuk menjadi YMT keberatan, alasannya sudah banyak beban pekerjaan.
Usut Kisruh Tanah Aset Desa Gedangan, LAPAAN RI Datangi Kejari Sukoharjo Serahkan Pendapat Hukum
Meskipun begitu, surat keputusan tentang pemberhentian sementara dari jabatan / non aktif terhadap SA dan AR tetap berlaku. Hal itu menurut Srinoto sudah sesuai aturan.
“Mereka (SA dan AR) telah menyalahgunakan wewenang terkait tanah aset desa. Tanah itu dihilangkan dari catatan buku bondo desa. Sedangkan Sekdes (AR) mengetahui, tapi nggak melapor,” kata Srinoto.
Menyinggung adanya uang sebesar RP250 juta yang semula diterima SA dari seorang pengusaha pembeli tanah yang diduga aset desa itu, kini menurut Srinoto, statusnya menunggu keputusan Inspektorat. Uang itu saat ini masih ditahan oleh pihak desa.