SUKOHARJO (Keadilan.net) – Permintaan hearing atau rapat dengar pendapat kedua terkait lepasnya aset tanah kas Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), kembali diajukan oleh LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI.
Melalui surat yang dikirim langsung oleh Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro kepada Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi di kantor DPRD setempat, pada Jum’at (21/10/2022) kemarin, hearing kedua diharapkan dapat memperjelas duduk permasalahannya.
“Jadi melalui surat permintaan hearing yang kedua ini, kami meminta agar semua pihak yang terkait dihadirkan. Tak terkecuali Bupati Sukoharjo,” kata Kusumo, Sabtu (22/10/2022).
Dikuti 3.789 Peserta, PPMI Assalaam Gelar Upacara Hari Santri Nasional 2022 se-Sukoharjo
Terkait permintaan kehadiran bupati dalam hearing kedua mendatang, ia berpendapat mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020.
“PP itu jelas menyebut, ada tiga pihak yang harus dilibatkan dalam proses ruislag atau tukar guling tanah yang masuk kategori milik negara, dalam hal ini daerah atau desa. Mereka adalah Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah,” sebut Kusumo.
Ia pun berharap dari hearing kedua nanti, lepasnya aset tanah kas Desa Gedangan di Desa Parangjoro, Grogol, hasil tukar guling dengan PT. Pondok Solo Permai (PSP) seluas 3.000 m2 itu, dapat ditemukan siapa yang mesti bertanggung jawab. Bila perlu melalui proses hukum.
Tim Mabes Polri Kunjungi Polres Sukoharjo, Cek Progres Pembangunan Perumahan Griya Presisi
“Surat sudah kami kirim kemarin (Jum’at-Red). Tapi pak Wawan Pribadi tidak ada ditempat. Kami sudah berkomunikasi sebelumnya, bahwa surat supaya diberikan kepada asisten pribadinya, ” kata Kusumo.
Dalam kesempatan ini, Kusumo juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Ketua DPRD Sukoharjo beserta jajarannya atas terlaksananya hearing pertama pada, 16 September 2022 lalu.
“Namun, yang sangat kami sayangkan bahwa sampai hari ini, pihak-pihak terkait masih belum menemukan solusi dan titik temu terkait penyelesaian sengketa atas permasalahan lepasnya aset tanah kas desa itu,” tandasnya.(Nugroho)