Polresta Surakarta Ringkus 2 Kakak Adik Pencuri Play Station 3 di Pasar Kliwon

Tersangka nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk membayar angsuran kredit yang sudah tiga bulan tidak dibayar

30 Mei 2024, 18:39 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Dua kakak beradik inisial BDS (26) dan KBS (22) ditangkap polisi atas kasus pencurian dua unit PS 3 di rumah persewaan Play Station di Kp Menangan Kelurahan Joyosuran Kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta.

Menurut pengakuan tersangka BDS, Ia mengaku mengajak adik kandungnya itu ikut beraksi.

Dilansir dari Humas Polresta Surakarta, Kamis (30/5/2024), Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Amiruddin Zulkarnaen, mengatakan, awalnya KBS tidak ingin terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh kakaknya.

4 Pelaku Pencurian Asal Wonogiri Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo, Terancam 5 Tahun Penjara

“Namun, tersangka memaksa adik kandungnya itu untuk ikut mencuri,” kata Amiruddin

Ia menerangkan, BDS memerintah KBS untuk melakulan pemantauan di luar rumah persewaan Play Station, dimana saat itu sedang kosong tanpa penghuni. Pemantauan dilakukan di pinggir jalan kampung.

“Saat melakukan aksinya, BDS menyuruh adiknya tetap berjaga di luar dan memantau keadaan sekitar,” lanjutnya. Sementara, KBS mengaku nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk membayar angsuran kredit yang sudah tiga bulan tidak dibayar.

Marak Pencurian Ternak di Purworejo, Polisi Ringkus 3 Tersangka

“Setelah melakukan pemantauan aman, kemudian saya masuk kedalam rumah melalui lobang angin samping rumah, kemudian dua unit PS 3 saya ambil dan saya jual online, saya khilaf,” imbuh BDS.

Atas perbuatannya, dua kakak adik itu terancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini