JAKARTA (Keadilan.net) – Polda Metro Jaya menyatakan, lokasi syuting produksi film dewasa yang berhasil diungkap dengan menangkap lima tersangka pelakunya, seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.
“Syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu, studio 1 (Studio KBB), studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio) di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/2023).
Dilansir dari TBNews, Ade Safri mengatakan untuk lokasi studio 3 berada di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lokasi studio 3 tersebut merupakan rumah milik tersangka berinisial I.
Pengusutan Kasus IMEI Ponsel Ilegal, Polri Dapat Dukungan Pakar Hukum
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.
Konten film bermuatan asusila dewasa itu disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan. Dari kasus tersebut Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan, para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dosen UIN Surakarta, Polisi Bawa Tersangka di 3 TKP
Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.
Dari pengungkapan ini, Polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ahmad Sahroni Serukan Semua Peserta Pemilu 2024 Diperiksa KPK
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***