SUKABUMI (Keadilan.net)– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan di salah satu SPBU di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, yakni Rudi, ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan pengecekan oleh tim penyidik, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga.
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekira pukul 14.00 WIB, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kemendag dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ungkapnya, Rabu (19/2/2025) dilansir dari TBNews.
Update Kasus Pagar Laut, Bareskrim Tetapkan Kades Kohod dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga kasus naik ke penyidikan dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi pun telah dilakukan kepada empat orang saksi, yakni dua pegawai SPBU, ahli, dan pihak manajemen perusahaan pengelola.
Menurut Nunung, SPBU tersebut mengoperasikan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit, serta Pertalite dan Pertamax motor 1 unit. Kemudian, diduga pengelola juga telah memasang PCB atau unit printer sirkuit yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.
“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelas Nunung.
Viral! Petugas SPBU di Cibubur Ditodong Pistol, Ternyata Korek Api
Lebih lanjut ia memaparkan, penggunaan alat tambahan secara ilegal itu dipasang pada dispenser atau pompa BBM. Sehingga, takarannya tidak sesuai dan menyebabkan kerugian di masyarakat.
“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Meskipun demikian, mengingat kerugian masyarakat mencapai Rp 1,4 miliar, tidak menutup kemungkinan nantinya akan diterapkan juga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK Periksa 2 Saksi Kasus TPPU dengan Tersangka Mantan Mentan SYL