Datangi DPRD, LAPAAN RI Desak Pemkab Sukoharjo Serius Tuntaskan Kasus Hilangnya Tanah Aset Desa Gedangan

Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro mendatangi kantor Ketua DPRD Sukoharjo dengan keperluan meminta hasil notulen secara konprehensif hearing pertama dan kedua yang membahas kasus itu beberapa hari lalu

9 November 2022, 20:41 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI mendesak agar Pemkab Sukoharjo serius menangani persoalan hilangnya aset tanah milik Desa Gedangan, Kecamatan Grogol. Diduga dijual oleh oknum perangkat desa setempat.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro saat mendatangi kantor Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, dengan keperluan meminta hasil notulen secara konprehensif hearing pertama dan kedua yang membahas kasus itu beberapa hari lalu.

“Kami meminta kepada Pemkab Sukoharjo, dalam hal ini Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Bapermades, Inspektorat, dan Sekda, ikut mendorong agar Kejaksaan Negeri Sukoharjo menindaklanjuti laporan kami tentang kasus ini beberapa waktu lalu,” kata Kusumo di DPRD Sukoharjo, Rabu (9/11/2022).

Usut Kisruh Tanah Aset Desa Gedangan, LAPAAN RI Datangi Kejari Sukoharjo Serahkan Pendapat Hukum

Mengingat aset desa juga merupakan bagian dari tanah negara, maka menurut Kusumo, sudah semestinya Pemkab Sukoharjo mengambil peran aktif mendorong aparat penegak hukum turun tangan memproses dari sisi pelanggaran pidananya.

“Dan ini nanti bisa menjadi contoh bagi desa -desa lainnya. Sebab jika persoalan ini tidak diproses hukum, maka sangat besar kemungkinan pelepasan aset desa tanpa melalui prosedur yang benar akan terjadi lagi di Sukoharjo. Jadi keseriusan ini sangat penting sekali,” tegasnya.

Atas pelepasan tanpa prosedur sebidang tanah aset desa yang sudah masuk dalam catatan arsip bondo deso seluas 3000 m2 ini, LAPAAN RI akan terus berupaya agar para pelaku diproses hukum dan dijatuhi pidana penjara.

Buru Penanggung Jawab Lepasnya Aset Tanah Kas Desa Gedangan, DPRD Sukoharjo Diminta Kembali Gelar Hearing

Disisi lain, Kusumo juga menyayangkan Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan yang tidak memiliki keberanian untuk melakukan upaya blokir terhadap sertifikat tanah tersebut yang telah beralih kepemilikannya ditangan perseorangan.

“Blokir ini menurut kami sangat penting sekali, supaya posisi tanah itu “status quo” karena baru dalam sengketa. Dengan adanya blokir, tujuannya adalah supaya tidak diperjualbelikan lagi, atau berpindah-pindah tangan. Kalau sampai pemiliknya berganti lagi, maka makin repot nanti,” paparnya.

Disebutkan Kusumo, tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Desa Gedangan yang berada di Desa Parangjoro (masih di kecamatan yang sama), telah dibeli oleh seorang pengusaha berinisial IL, dan informasi terakhir sudah dijual lagi ke orang lain.

Selesai Tepat Waktu, TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2022 di Sukoharjo Dapat Apresiasi Pangdam IV Diponegoro

“Kenapa harus Pemdes Gedangan yang melakukan pemblokiran, karena mereka ini yang punya tanah, mereka punya legal standing untuk membuat permohonan blokir ke BPN. Tapi sampai saat ini hal itu belum dilakukan. Kami juga heran, ada apa dengan Pemdes Gedangan ini,” ujarnya.

Kusumo mengaku, sebelum mendatangi DPRD Sukoharjo, ia sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejari Sukoharjo. LAPAAN RI diminta membawa hasil hearing pertama dan kedua ke Kejari Sukoharjo.

“Hasil hearing itu nanti akan digunakan sebagai acuan Kejari Sukoharjo untuk mengusut kasus ini. Namun jika nanti Kejari Sukoharjo tidak mampu menangani, maka kasus ini akan bawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, harus mendapat hukuman,” tegasnya.

Kirab Grebeg Penjalin Seri V Desa Trangsan Sukoharjo Bakal Digelar, 5 Gunungan Siap Jadi Rebutan

Sementara, saat di DPRD Sukoharjo, Kusumo belum dapat bertemu dengan Wawan Pribadi selaku Ketua DPRD lantaran sedang ada keperluan dinas luar. Namun begitu, oleh staf dewan dijanjikan pertemuan dengan Ketua DPRD akan dijadwalkan dalam waktu dekat.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini