“Kami (terkait status uang) menunggu keputusan dari Inspektorat. Jadi per hari ini (Jum’at) SA dan AR non aktif sampai 10 hari ke depan. Dalam masa non aktif itu, mereka akan kami evaluasi,” ujar Srinoto.
Selama 10 hari non aktif, lanjut Srinoto, dua perangkat (khususnya SA) juga diminta untuk mengembalikan tanah aset desa yang telah lepas menjadi milik perorangan itu.
“Jika selama 10 hari ke depan tidak mampu mengembalikan, maka akan ditindaklanjuti dengan proses selanjutnya. Tindak lanjutnya nanti bisa keputusan pemberhentian tetap. Yang jelas, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Perluas Akses Penyandang Disabilitas, Ganjar Pranowo Bahas Raperda bersama DPRD Jateng
Terpisah, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, mengapresiasi atas penonaktifan dua perangkat Desa Gedangan yang diduga menghilangkan aset tanah desa itu.
“Sebagai lembaga yang pertama kali melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan meminta dua kali hearing dengan DPRD Sukoharjo, tentu kami mendukung pemberian sanksi terhadap oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus itu,” kata Kusumo, Sabtu (3/12/2022).
Disisi lain, Kusumo menyatakan, selain mendukung keputusan pemberian sanksi non aktif hingga nanti pemecatan secara tetap, mestinya Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan juga menempuh jalur hukum.
“Dalam penilaian kami, ini jelas ranahnya pidana. Jadi harus ada tindak lanjut proses hukum. Kalau hanya sanksi non aktif atau bahkan pemecatan, maka dikhawatirkan akan terulang kasus yang sama. Proses hukum harus dijalankan biar ada efek jera, dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya,” pungkasnya. (Nugroho)