SUKOHARJO (Keadilan.net) – Polres Sukoharjo berhasil menangkap perempuan residivis pengedar uang palsu berinisial R (44) warga Ungaran yang berdomisili kontrak rumah di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka pelaku ditangkap setelah mengedarkan uang palsu (upal) di pasar tradisional di daerah Grogol, Sukoharjo.
“Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu. Yang bersangkutan pernah di penjara 1 tahun 4 bulan,” kata Kapolres saat rilis ungkap kasus, Jum’at (6/1/2023).
Kualitas Mirip Asli, Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo Dibongkar Polda Jateng
Sebelumnya, R pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus produksi upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam. Akibat perbuatan tersebut, R dan suaminya meringkuk di dalam penjara.
“Saat ini sang suami masih menjalani vonis hukuman penjara 3 tahun, sedangkan R sendiri 1 tahun, dan baru saja bebas,” papar Kapolres. Setelah keluar dari penjara pada Juli 2022 lalu, R bukannya memperbaiki perilakunya. Ia justru kembali melancarkan aksi mengedarkan upal ke pasar-pasar tradisional.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang yang menjadi korban peredaran upal di Pasar Telukan Kecamatan Grogol. Pelakunya disebut seorang perempuan,” ungkap Kapolres.
7 Pecahan Uang Rupiah Kertas TE 2022 Resmi Diluncurkan Pemerintah dan BI, Berikut Penampakannya
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bekal informasi yang cukup, anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak hingga akhirnya dapat mengamankan R di daerah Parangjoro, Telukan.
“Saat dikejar petugas, tersangka yang menggunakan motor ini sempat terjatuh karena bermaksud menghindari petugas,” jelas Kapolres.
Setelah itu pelaku dibawa petugas untuk diinterogasi. Ternyata benar, perempuan yang ternyata seorang residivis itu kembali mengedarkan upal, yaitu pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk belanja kebutuhan di pasar.
Percobaan Pencurian, Seorang Residivis Terekam Kamera Babak Belur Dihajar Warga di Kartasura
“Dulu yang menangani dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus upal juga. Ternyata upal yang diedarkan di Pasar Telukan itu adalah sisa produksi yang dibuat beberapa tahun yang lalu yang masih ia simpan,” terang kapolres.
Dari kasus ini, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan sebanyak 259 lembar pecahan RP 100 ribu serta 320 lembar pecahan RP 50 ribu, atau senilai Rp. 41,9 juta uang palsu.
Selain itu juga diamankan sepeda motor, 5 buah label Bank Indonesia serta barang yang sudah dibeli berupa minyak goreng, gula pasir serta kembalian uang sebesar Rp 147.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Terkait barang bukti tersebut, R saat ditanya Kapolres mengakui bahwa upal itu bukan produk baru, tetapi sisa produk lama sebelum dia ditangkap Bareskrim beberapa tahun silam.(Nugroho)