Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dosen UIN Surakarta, Polisi Bawa Tersangka di 3 TKP

Tersangka memperagakan sebanyak 22 adegan mulai dari peristiwa cekcok antara pelaku dan korban hingga kasus pembunuhan

12 September 2023, 21:12 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang dosen wanita Universitas Islam Negeri (UIN) RMS Surakarta bernama Wahyu Dian Selviani (33).

Rekonstruksi berlangsung di sebuah rumah Perum Graha Sejahtera Tempel, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (12/9/2023). Puluhan warga terlihat ikut menyaksikan dilokasi.

Tersangka DF (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, memperagakan sebanyak 22 adegan mulai dari peristiwa cekcok antara pelaku dan korban hingga kasus pembunuhan.

Pelaku Pembunuhan Dosen UIN RM Said Surakarta Diduga Psikopat

Pada rekonstruksi tersebut, hadir dari pihak keluarga, kuasa hukum korban, dan sejumlah perwakilan dari UIN Surakarta. Kapolsek Gatak AKP Hadi Sumaryono mengatakan, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan 22 adegan.

“Lokasi pertama di rumah tempat korban dibunuh, lokasi kedua di sungai Blimbing tempat pelaku membuang barang bukti pisau daging, lokasi ketiga tempat pelaku membakar bajunya yang terkena noda darah,” kata Kapolsek.

Diketahui, sebelumnya, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut tidak kurang dari 12 jam setelah laporan kejadian pada, Jum’at (25/8/2023).

Dosen UIN RM Said Tewas Dibunuh, Sang Ayah Ungkap Sosoknya

Korban yang tinggal seorang diri ditemukan tewas di dalam rumah dengan sejumlah luka di badan dan muka. Tersangka ternyata adalah buruh bangunan yang selama ini bekerja merenovasi rumah korban yang letaknya bersebelahan dengan rumah tempat korban dibunuh.

Polisi berhasil mengungkap dengan menangkap tersangka pelaku pembunuhan tersebut yakni, DF (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, di rumahnya. Rumah tersangka sekira 500 meter jaraknya dari tempat kejadian.

Motif tersangka tega membunuh karena sakit hati setelah ditegur korban terkait kinerjanya yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Selain membunuh, tersangka juga mengambil sejumlah uang milik korban.

Aliansi Ormawa UIN RMS Demo Tuntut Rektor Minta Maaf Akibat Kasus Pinjol

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang perbuatan dengan kekerasan.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini