SUKOHARJO (mbzkeadilan) – Satreskrim Polres Sukoharjo menggelandang residivis tersangka pelaku pencurian sepeda motor spesialis memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beribadah di dalam masjid.
Dalam kasus ini ada dua tersangka pelaku, masing-masing berinisial S alias Bajing (41) warga Mendungan, Srimartani, Piyungan, Bantul, DIY; dan HS (42) warga Kemasan, Jambukidul, Ceper, Klaten, Jateng, ditangkap beserta barang bukti.
Sebanyak 11 unit sepeda motor barang bukti hasil curanmor dapat diamankan dari tangan para pelaku. Sepeda motor itu merupakan hasil pencurian selama rentang waktu lima bulan. Selain di Sukoharjo, salah satu tersangka juga beraksi di Boyolali.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, kronologi penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu korban, warga Perum Griya Putra Utama, Carikan, Sukoharjo yang kehilangan sepeda motor di halaman masjid Al Firdaus, Carikan.
“Kejadiannya pada 16 Mei 2022 lalu sekira pukul 19.15 WIB saat korban sang shalat di masjid. Jadi pelaku ini pura-pura mau shalat dengan memakai peci. Namun ketika warga tengah shalat, dia keluar mencuri motor,” papar Wahyu saat rilis kasus di Mapolres, Jum’at 10 Juni 2022.
Semula setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor matik hasil kejahatan di daerah Musuk, Boyolali dari tangan salah satu tersangka, HS.
Kemudian dikembangkan dan kembali mengamankan dua unit sepeda motor, salah satunya milik warga Sukoharjo yang membuat laporan kehilangan.
“Setelah mengamankan 3 unit sepeda motor, petugas menangkap S alias Bajing didaerah Kerten, Gantiwarno, Klaten, hingga akhirnya barang bukti yang berhasil diamankan total 11 unit, termasuk yang digunakan sebagai sarana, dimana juga merupakan hasil kejahatan,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan 11 sepeda motor, petugas juga juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu set kunci T, peci atau kopyah, 1 helm, dan 3 unit ponsel.
“Karena tempat kejadiannya juga ada di Boyolali, maka untuk tersangka HS saat ini penanganannya dilakukan Polres Boyolali dengan barang bukti 3 unit sepeda motor. Sedangkan untuk S dan barang bukti 8 unit sepeda motor ditahan di Polres Sukoharjo,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa S alias Bajing, rupanya merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019. Dia pernah masuk penjara selama 1 tahun di Bantul, DIY. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Teguh Prasetyo.(NS)