SUKOHARJO (Keadilan.net) – Warga Sukoharjo berinisial IM (39), pemilik percetakan CV. Dilla Offset yang beralamat di Kampung Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) diduga menjadi otak pembuatan uang palsu (upal). Kini ia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya.
Hal itu diketahui dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Lutfi di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). Total barang bukti upal yang berhasil disita senilai Rp1,260 miliar.
Tersangka IM ditangkap bersama, SM (51) warga Kemayoran Jakarta Pusat, THW (53) warga Semarang, P (47) warga Margahayu Bandung, dan TM (40) warga Belik Pemalang.
Kunjungan ke Sukoharjo, Ganjar Pranowo Datangi Lumbung Sayur KWT di Desa Pondok
Tersangka IM selaku pemilik percetakan, saat ditanya Kapolda, mengaku mulai mencetak upal sejak Agustus 2022. ia juga mengaku tidak ada pemesan khusus saat mencetak upal. Semua atas inisiatif sendiri dengan belajar mencetak upal dari orang lain, terutama dari rekannya di Lampung.
Mengingat upal yang dicetak mirip uang asli itu produksinya di Sukoharjo, dimana merupakan bagian wilayah hukum Polda Jateng, maka Kapolda berkomitmen membongkar kasus peredaran upal ini sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Kenapa ini menjadi penting, karena di Sukoharjo ini upal itu diproduksi. Ini sangat luar biasa sekali,” papar Kapolda.
Hadir di Solo, Menpora Amali Tutup Acara Puncak Festival Pelajar Nusantara 2022
Dituturkan Kapolda, pengungkapan kasus ini diawali pada, 7 Oktober 2022 ditemukan 26 lembar upal, kemudian dikembangkan pada 12 Oktober 2022 disita Rp40 juta upal dari tangan tersangka S, dilanjut 17 Oktober 2022 disita Rp385 juta upal di wilayah Bayat Klaten.
“Kemudian berkembang lagi pada 28 Oktober 2022, kami tangkap tersangka pelaku di wilayah Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya pada 17 Oktober 2022 kami masukan 3 DPO di Mesuji, dan terakhir di hari itu juga kami sita Rp 31,9 juta, kami ungkap pelaku dan barang bukti di wilayah Solo,” beber Lutfi.
Dari penangkapan beberapa pelaku tersebut, akhirnya berdasarkan hasil kerjasama jajaran Polri di wilayah hukum Polda Jateng, diketahui bahwa pabrik pembuatan upal tersebut berada di Sukoharjo.
Ancaman Baru Covid-19, Wapres Minta Masyarakat Waspada dan Tetap Prokes
“Adapun modus operandi para tersangka yang pasti adalah memproduksi upal. Tersangka dalam mengedarkan upal menggunakan perantara, atau marketing. Jadi ada yang mencetak, ada yang mengedarkan, kemudian ada yang menjadi kurir untuk mencari pembeli upal,” ungkap Lutfi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, seperti dalam rumusan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), dan atau Pasal 36 Ayat (1),” sebut Kapolda.
Dalam kesempatan hadir di Polres Sukoharjo kali ini, Kapolda dan rombongan juga menyempatkan diri mendatangi lokasi percetakan upal yang berada di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.(Nugroho)