7 Pecahan Uang Rupiah Kertas TE 2022 Resmi Diluncurkan Pemerintah dan BI, Berikut Penampakannya

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia

18 Agustus 2022, 14:53 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Tujuh pecahan uang baru tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut : Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Dilansir dari laman Kemenkeu, Kamis (18/8/2022), terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Tandai 77 Tahun Indonesia Merdeka, KAI Operasikan 2 Kereta Api Bersejarah, Ini Penampakannya

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Saat Eks Napiter Diundang Ganjar Ikut Upacara Bendera HUT ke-77 RI, Bangga Kenakan Hasduk Merah Putih

Seluruh Uang Rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa rupiah merupakan sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan NKRI. Dimana pada tanggal 30 Oktober 1946, ORI atau uang rupiah RI disahkan oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta.

Detik-detik Santri Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki Kibarkan Merah Putih Saat Upacara HUT Kemerdekaan RI

Berita Lainnya

Berita Terkini