SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan secara simbolis uang hasil lelang barang rampasan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. BKK Jateng Unit Tawangsari beberapa waktu lalu.
Uang senilai Rp2,012,481 miliar yang diserahkan itu diterimakan kepada perwakilan PT. BKK Jateng oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Hadi Sulanto di ruangan kantornya pada, Jum’at (14/10/2022).
“Jadi uang yang diserahkan merupakan hasil lelang barang rampasan aset berupa ruko dan tanah. Pelelangan dilakukan sebagai pengganti kerugian,” kata Kajari.
Bupati Sukoharjo Serahkan SK Kenaikan Pangkat 516 PNS, Terdiri 3 Golongan
Total kerugian dalam kasus ini Rp4,6 miliar. Jumlah tersebut didapat berdasarkan penghitungan kerugian sejumlah nasabah yang menjadi korban perbuatan Puryanti. Aksi penggelapan dana nasabah berlangsung selama 12 tahun.
“Uang Rp2,012,481 miliar yang diserahkan ini adalah hasil lelang kedua. Sebelumnya sudah dilakukan lelang pertama, tapi belum laku. Ini masih ada lagi aset yang akan dilelang yaitu berupa bangunan rumah tinggal milik terpidana. Tahun 2023 akan kami lelang kembali,” kata Kajari.
Menurut Kajari, semula rumah tinggal yang berlokasi di daerah Gayam, Sukoharjo Kota tersebut sudah dilakukan pelelangan bersama barang rampasan lainnya hingga dua kali, namun belum juga ada yang berminat membeli.
Tragedi Stadion Kanjuruhan Bukti Kegagalan PSSI, Badrus Zaman: Sebaiknya Ketua Umum Mundur
“Rencananya, kami akan meminta KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Surakarta untuk menurunkan harganya. Terakhir dalam lelang ditawarkan dengan harga sekira Rp1,6 miliar,” terang Hadi Sulanto.
Kabid Operasional PT. BKK Jateng, Tipuk Wulandari usai menerima uang hasil lelang secara simbolis dari Kejari Sukoharjo menyampaikan, bahwa dari kasus ini sebenarnya ada dua aset yang dilelang, namun yang terjual baru satu aset.
“Perlu diketahui, hasil lelang yang sekarang memang belum bisa menutup semua kerugian di BKK Jateng. Hasil lelang kedua ini masih kami gunakan untuk menutup kewajiban kepada pihak ketiga (nasabah-Red),” imbuhnya.
Ikuti Jejak Jackie Chan dan John F. Kennedy, Seorang Dosen Muda UMS Raih Penghargaan TOYP 2022
Perlu diketahui dalam sidang putusan, Puryanti dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, ia juga diberi tambahan hukuman 5 tahun penjara jika tidak bisa mengembalikan uang hasil korupsi Rp 4,6 miliar.
Puryanti kini sudah menghuni Lapas Wanita Semarang itu melancarkan aksi penggelapan dana selama 12 tahun, periode 2006-2018. Sebagai orang nomor dua di BKK Unit Tawangsari, ia sengaja mencatatkan uang nasabah secara manual sehingga tidak masuk ke dalam sistem. (Nugroho)