BOGOR (Keadilan.net) – Kepolisian Resor Bogor menjerat pasal berlapis terhadap tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AT yang menganiaya istrinya sendiri, seorang selebgram di Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkap motif dibalik kasus KDRT yang dilakukan AT terhadap istrinya, karena AT ketahuan menonton video porno oleh istrinya.
Dilansir dari TBNews, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Kasus ini viral karena terekam CCTV dan beredar di media sosial.
“Pemeriksaan kepada korban saat ini sudah dituntaskan. SPDP pun sudah dikirim ke pihak Kejaksaan. Sudah tujuh saksi kami lakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres, Jum’at (16/8/2024).
Adapun terkait dugaan isu perselingkuhan, Rio akan melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Sementara itu dari keterangan tersangka AT juga didapatkan pengakuan bahwa tindakan KDRT dilakukan sudah lebih dari lima kali dari tahun 2020.
Adapun jerat pasal berlapis terhadap AT yang kini sudah ditahan, mulai dari Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Profil Anggota Bem UNY M Fahrezy Pelaku Kekerasan Seksual, Ancam Sebar Foto Asusila
Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Nugroho)