SUKOHARJO (Keadilan.net) – Penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak perempuannya sendiri di Sukoharjo terus menuai keprihatinan. Dari 2021 sejak kasus itu dilaporkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Terlapor warga Sukoharjo yang dikenal sebagai seorang pejabat publik berinisial SW (58), seolah sulit tersentuh oleh jerat hukum. SW oleh penyidik Polres Sukoharjo hanya dikenakan wajib lapor sementara kasusnya sendiri masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah alat bukti diantaranya anak yang lahir dari hubungan inses, salinan dokumen persalinan dari rumah sakit, dan keterangan pelapor yang tak lain adalah saksi korban berinisial G (21), belum cukup untuk menjerat SW sebagai tersangka pelaku.
Kasus Kekerasan Seksual Inces Tak Kunjung Tuntas, Penyidik Polres Sukoharjo Ditantang Terbitkan SP3
Kekerasan seksual berulang yang dilaporkan G itu terjadi antara 2016-2017. Saat itu, G berumur 15 tahun itu, dan hingga kini masih membekas meninggalkan trauma berkepanjangan.
Perjuangannya untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri tersebut masih belum menemukan titik terang lantaran harus melewati jalan berliku.
Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, melalui Manajer Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat, Fitri Haryani, dihubungi Minggu (2/7/2023) menyampaikan, mestinya aparat kepolisian memiliki keberpihakan terhadap korban.
Menteri PPPA: Hukuman Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual Sangat Manusiawi
“Melihat persoalan kekerasan seksual yang dialami perempuan apalagi ini adalah kasus inses, sebenarnya ini cukup memprihatinkan. Ini adalah kasus ‘terlapornya’ adalah orang yang memiliki relasi dalam keluarga, antara anak dengan orang tua, dan orang tua itu punya kuasa (kuat-Red),” katanya.
SPEK HAM menilai, dalam penuntasan kasus tersebut sangat tergantung dengan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban. Apalagi sudah disampaikan beberapa alat bukti pendukung laporan.
“Sebenarnya itu sudah cukup untuk proses berikutnya, namun sampai sekarang belum ada. Bisa jadi ada pertimbangan-pertimbangan, namun kami tidak tahu seperti apa prosesnya (pertimbangan) itu,” ujar Fitri.
204 Juta Jiwa Masuk DPT Pemilu 2024, KPU: Pemilih Muda 52 Persen