JAKARTA (Keadilan.net) – Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah, 13 di antaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 30 orang kami tetapkan tersangka dan sebagian ditahan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Hengki menjelaskan dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan, juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.
Proyek Tol Jogya Solo Diduga Gunakan Tanah Urug Galian C Ilegal, LAPAAN RI Desak Pengusutan Tuntas
“Tersangka meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” jelas Hengki seperti dilansir dari Humas Polri.
Diungkapkan Hengki, 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.
“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” paparnya.
10 Warga Nduga Papua Tewas Dibantai KKB, Polisi Dibantu Aparat Gabungan Buru Para Pelaku