Giliran Aktivis Perempuan Desak Polres Sukoharjo Tuntaskan Kasus Dugaan Inses Ayah-Anak

Sejumlah aktivis jaringan peduli perempuan dan anak desak Polres Sukoharjo tuntaskan laporan dugaan inses

7 Juli 2023, 16:50 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Desakan agar Polres Sukoharjo menuntaskan laporan dugaan inses atau pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung disuarakan oleh sejumlah aktivis jaringan peduli perempuan dan anak.

Mereka terdiri dari Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) Solo, SPEK HAM Solo, Jaringan Layanan Perempuan Korban Kekerasan (JLPKK) Sukoharjo, dan anggota PERADI bidang perempuan, datang ke Polres Sukoharjo pada, Jum’at (7/7/2023).

Bersama Badrus Zaman kuasa hukum saksi korban, mereka ikut audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prakosa mewakili Kapolres AKBP Sigit.

Kasus Inses Ayah Hamili Anak di Sukoharjo Makin Rumit, SPEK HAM: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

“Tadi kami audiensi diterima Kasat Reskrim, pada dasarnya kami ingin kasus ini bisa berjalan sesuai aturan hukum. Karena ini sudah terlalu lama, sudah 2 tahun namun belum ada keadilan,” kata Dunung Sukocowati dari Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI).

Dari audiensi itu didapat penjelasan bahwa penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Dari tiga materi yang sudah disampaikan pelapor, baru satu yang bisa dijadikan alat bukti oleh polisi.

“Menurut penyidik, untuk alat bukti belum cukup. Baru satu yang ditemukan yaitu keterangan saksi korban. Tapi sudah ada beberapa petunjuk yang bisa dijadikan alat bukti. Ada saling keterkaitan antara petunjuk yang satu dengan yang lain,” sebut Dunung.

Tanya Kendala Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Datangi Polres Sukoharjo

Sedikitnya akan ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Namun saat ini untuk tambahan alat bukti tersebut sedang dalam proses, salah satunya adalah tes darah untuk membuktikan anak yang dilahirkan saksi korban.

“Sebetulnya dengan dua alat bukti saja sudah cukup, (dengan dikuatkan) surat keterangan dari rumah sakit tempat saksi korban melahirkan bayi pada 2017 silam, sebagai bukti petunjuk,” ujarnya.

Badrus Zaman selaku kuasa hukum G (21) saksi korban menambahkan, dari hasil audiensi tersebut juga didapatkan informasi perkembangan penyelidikan yang akan dituangkan secara tertulis, kemungkinan adalah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kedua.

Lengkapi Dokumen, Korban Dugaan Pencabulan Kembali Datangi Polres Sukoharjo

Berita Lainnya

Berita Terkini