SOLO (Keadilan.net) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali menyita puluhan unit motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau tidak standar di Transito Pajang, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, sebanyak 10 unit motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau tidak standar terjaring razia oleh Tim Sparta, di Transito, Minggu (02/06/2024) dinihari.
“Kegiatan razia yang gencar ini, untuk menjaga kondusivitas dan mewujudkan Kota Solo, zero knalpot brong atau suara bising,” kata Arfian, seperti dilansir dari Humas Polresta Surakarta, Senin (3/6/2024).
Knalpot Brong Kembali Bikin Resah di Solo, Polisi Langsung Bertindak
Kegiatan razia yang digelar oleh Tim Sparta menyasar kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar. Terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau suara bising.
Menurutnya, kegiatan razia tersebut menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan Kota Solo bebas dari knalpot yang mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat.
Dia mengatakan Polresta Surakarta terpaksa menahan kendaraan yang melanggar lalu lintas. Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan membayar denda tilang.
Razia Tanpa Henti, 23 Motor Knalpot Brong Terciduk Polisi di Solo
“Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar,” ujarnya.
Sementara, Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi, menambahkan penindakan terhadap knalpot suara bising tersebut akan terus dilakukan secara masif agar Kota Solo tetap kondusif. (Nugroho)