Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Berjo Tak Kunjung Tuntas, LAPAAN RI Pertanyakan Kinerja Kejari Karanganyar

Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo ini bergulir sejak Desember 2021 lalu berdasarkan laporan masyarakat

12 Agustus 2022, 00:01 WIB

KARANGANYAR (Keadilan.net) – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, mempertanyakan penuntasan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Sekira 8 bulan penanganan kasus tersebut berjalan sejak dilaporkan, dan perkiraan nilai kerugian juga sudah disampaikan, namun hingga kini Kejari Karanganyar belum juga menetapkan satupun tersangka.

“Kami mempertanyakan kenapa sampai saat ini Kejari Karanganyar belum juga melakukan penetapan tersangkanya. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah selesai,” kata Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, saat ditemui di PN Surakarta, Kamis (11/8/2022).

Hadir di Sukoharjo, Presiden Jokowi Canangkan Penanaman 1 Juta Batang Kelapa Genjah se Indonesia

Jika mengamati perjalanan penanganan kasus yang ramai diberitakan banyak media itu, mestinya Kejari Karanganyar sudah bisa menetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola BUMDes tersebut.

“Kenapa demikian, karena pihak Kejari Karanganyar sendiri, dari apa yang saya baca dari pemberitaan media, menyampaikan telah menemukan adanya kerugian negara dari dalam perkara itu,” papar Kusumo.

Nilai kerugian negara juga disebutkan juga cukup besar, jumlahnya sekira Rp1,1 miliar. Dan kemungkinan, menurut Kusumo, masih bisa bertambah karena hingga saat ini masih dilakukan pendalaman.

Bawaslu Sukoharjo Launching Buku Sejarah Pengawasan Pemilu, Undang Eks Panwas dan Media

Berita Lainnya

Berita Terkini