Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Firli Bahuri, Polisi Janji Selesai Dalam Waktu Dekat

Mantan Kapolresta Surakarta itu memastikan bahwa kasus FB akan tuntas dengan penanganan perkara yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel

2 Januari 2025, 17:42 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) akan selesai dalam waktu dekat.

“Insya Allah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (2/1/2025).

Dilansir dari TBNews, mantan Kapolresta Surakarta itu memastikan bahwa kasus FB akan tuntas dengan penanganan perkara yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Lengkapi Petunjuk Jaksa, Polisi Segera Kirim Pelimpahan Berkas ke-2 Kasus Firli Bahuri

Koordinasi efektif, lanjut Ade, juga terus dilakukan dengan JPU Kejati DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19. Menurutnya, penyidik juga telah melakukan pertemuan dengan KPK sebagai bentuk koordinasi dan supervisi.

Kemudian, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan sidik yang sudah dilakukan sampai saat ini, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P19, dan semua berjalan tanpa hambatan.

“Koordinasi dengan Direktur Korup KPK RI wilayah DKI Jakarta pada, 23 Desember 2024 yang lalu di lantai 6 gedung Bareskrim Polri terkait penanganan perkara aquo, di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Heboh! Yusril Ihza Dorong Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ternyata Ini Penyebabnya

Disisi lain, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya juga bakal menempuh upaya jemput paksa terhadap FB yang sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

“Ketika dua panggilan penyidik, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya sesuai KUHAP ada dua. Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” tandasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini