SUKOHARJO (Keadilan.net) – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dalam sidang putusan secara e-court menyatakan diler mobil Honda PT Bintang Putra Mobilindo (BPM) di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, bersalah dalam kasus pengambilan paksa mobil yang sudah dibeli konsumen secara tunai.
Dalam kasus ini, Anindya Indira Madyarastri warga Solo, selaku konsumen menggugat enam pihak, yaitu PT BPM, PT Maybank Cabang Solo, PT Satria Elang Mandiri (debt collector), istri karyawan PT BPM inisial ASN, karyawan/sales PT BPM inisial AWA, oknum Notaris/PPAT inisial SD yang berkantor di Jakarta Selatan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat.
Mobil yang dibeli penggugat secara tunai itu diambil paksa oleh debt collector dengan alasan menunggak cicilan kredit, padahal penggugat sama sekali tidak pernah melakukan perjanjian akta kredit dengan pihak leasing manapun.
Melalui Badrus Zaman selaku kuasa hukum, gugatan Anindya dikabulkan oleh majelis hukum dengan putusan disampaikan secara e-court tanpa kehadiran para pihak pada, Kamis (22/5/2025).
“Sidang memang digelar secara e-court, jadi kami tidak hadir langsung. Namun, kami sudah menerima dan mempelajari salinan putusan yang telah diunggah di website PN Sukoharjo,” kata Badrus, kuasa hukum Anindya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian fidusia antara penggugat dan para tergugat dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, perjanjian pembiayaan atau kredit dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat I (PT BPM) dan II ( PT Maibank) untuk menyerahkan kembali mobil milik penggugat, yaitu Honda CR-V Prestige, berikut seluruh kelengkapannya sebagaimana spesifikasi saat dibeli.
Apabila pengembalian mobil tidak dapat dilakukan, tergugat I dan II diwajibkan mengganti kerugian dengan membayar uang senilai harga mobil sebesar Rp646.900.000 secara tunai.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum tergugat I dan II untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang diderita penggugat serta memerintahkan tergugat VI (OJK) dan pihak turut tergugat lainnya tunduk pada putusan tersebut.
“Untuk pelaksanaan putusan ini kami masih menunggu inkrah, bila dalam 14 hari tidak ada banding dari pihak tergugat maka klien kami harus mendapatkan kembali mobil Honda CR-V miliknya,” imbuh Badrus.
Sementara, kuasa hukum PT BPM, Tukinu, saat dihubungi terpisah menyatakan bahwa putusan PN Sukoharjo tersebut cacat hukum. Ia berpendapat putusan itu melanggar asas Ultra Petita sebagaimana diatur pasal 178 HIR jo, pasal 189 RBG.
“Karena hakim menjatuhkan putusan melebihi atau melampaui yang diminta pemohon (penggugat). Kami akan banding,” pungkasnya. (Nugroho)