LAMPUNG (Keadilan.net)– Dua oknum prajurit TNI yang menembak tiga anggota polisi saat penggrebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kopda B dan Peltu L.
WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.
“Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025) dilansir dari TBNews.
3 Anggota Polri di Way Kanan Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolri Putuskan KPLB Anumerta
Ia menjelaskan, Kopda B ditetapkan tersangka usai mengaku menembak tiga anggota polisi. Tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dan membuang senjata yang digunakannya untuk menembak.
Sedangkan tersangka Peltu L ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dengan pengelolaan perjudian sabung ayam.
“Kepada Kopda B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338. Sedangkan Peltu L dikenakan pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (Nugroho)