Diler mobil Honda PT BPM yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo digugat oleh konsumennya sendiri karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi
Modus para tersangka dalam beraksi hanya dengan surat kuasa dari leasing, melakukan penarikan terhadap barang milik korban disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan