JAKARTA (Keadilan.net) – Beredar potongan video dengan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menghapus mata pelajaran agama untuk siswa di sekolah.
Video tersebut berformat berita yang membahas kekagetan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah tak menemukan frasa pelajaran agama di dokumen draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang disusun Kemendikbudristek.
Dilansir dari TBNews, Jum’at (11/8/2023), berdasarkan hasil penelusuran, narasi pada video tersebut dapat dipastikan adalah keliru, alias tidak benar.
Peringkat 5 Besar Pendidikan di Turki, Briptu Tiara Dapat Hadiah Kapolri Sekolah Calon Perwira
Faktanya, isu terkait akan ditiadakannya pelajaran agama di sekolah sudah pernah beredar sejak tahun 2017 dan kembali terulang pada tahun 2021. Baik isu 2017 maupun 2021, sama-sama tidak benar.
Dalam situs resmi yang dipublikasikan pada, 9 Maret 2021, Kemendikbudristek menegaskan bahwa pelajaran agama dan Pancasila akan tetap dimasukkan Peta Jalan Pendidikan Indonesia.
Dijelaskan juga, bahwa sumber informasi hoaks yang beredar tersebut berasal dari draft dokumen yang belum final.
Beredar Informasi Pemblokiran Facebook, Ternyata Hoaks
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Hendarman mengatakan, pihaknya tidak pernah berencana menghapuskan pelajaran agama dari pengajaran di sekolah.***