Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI, Polri Turunkan Bareskrim ke Lapangan

Ada lima orang dari penyidik Tipikor Bareskrim Polri yang berangkat ke lokasi PON, mereka juga akan dibantu tim yang sudah dibentuk di Polda Aceh dan Sumut

12 September 2024, 18:41 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Merespon dugaan penyelewengan keuangan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumut, Mabes Polri melalui Bareskrim menurunkan tim guna meninjau lokasi untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

Semula tim Bareskrim dijadwalkan berangkat pada, Jum’at (13/9/2024), tapi jadwal itu berubah atau dimajukan. Peninjauan ke lokasi itu adalah tindak lanjut dari koordinasi bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Ada perubahan jadwal, berangkat siang ini,” ungkap Wakil Dirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024), seperti dilansir dari TBNews.

KPK Pantau Data LHKPN Caleg Terpilih, Tercatat Baru 98,32 Persen

Wakil Direktur menjelaskan, ada lima orang dari penyidik Tipikor Bareskrim Polri yang berangkat ke lokasi PON. Mereka juga akan dibantu tim yang sudah dibentuk di Polda Aceh dan Sumut.

Menurutnya, tim Bareskrim akan memberikan pendampingan Kemenpora serta mendalami laporan dugaan penyelewengan dana. Langkah ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menpora Dito Ariotedjo mengenai dugaan adanya penyelewengan dana penyelenggaraan PON.

“Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumatera Utara serta Mabes Polri,” ujar Kombes Arief.

Jelang Penutupan KKNMas 2024, Panitia Gelar Seminar Nasional di UMS

Dijelaskan, satgas pendampingan merupakan tim gabungan dari Tipikor Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Polda Sumut. Selain melakukan peninjauan, laporan dari Menpora melalui satgas akan ditelaah dan diklarifikasi Bareskrim.

Diketahui, Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jateng, Bareskrim menjadi bagian satgas bidang pendampingan tata kelola. Selain itu, juga ada Kejagung yang menjadi bagian dari satgas tersebut. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini