SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (23/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, mengatakan pemusnahan terhadap barang bukti kali ini dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama tahun 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkotika golongan I bukan jenis tanaman, yaitu sabu seberat 213, 25 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dilarutkan dengan cairan sabun deterjen.
Pasca Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Kapolri Panen Dukungan
“Barang bukti yang dimusnahkan, paling banyak adalah narkoba jenis sabu 213,25 gram, kemudian ganja 1,5 gram, jamu tanpa ijin sebanyak 6 kardus, obat tablet 674 butir, handphone 15 unit, dan timbangan digital 9 buah,” papar Kajari.
Menurut Hadi, pihaknya dalam kurun waktu 8 bulan terakhir telah menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali, termasuk narkoba jenis sabu. Khusus pidana narkoba dalam periode Maret-Nopember 2022 jumlahnya 32 perkara.
“Makanya sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo, kami bersama instansi terkait lainnya juga terus melakukan sosialisasi. Untuk jumlah kasus dibandingkan dengan tahun 2021, tahun ini ada penurunan,” ungkap Kajari.
Jenderal Bintang 2 Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolri Tak Peduli Pangkat Bakal Disikat
Selain pemusnahan sabu dengan cara diblender, barang bukti lainnya seperti, jamu tanpa ijin, handphone, obat tablet dan timbangan digital, dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus untuk handphone dan timbangan digital, sebelumnya dihancurkan terlebih dulu menggunakan palu.
Sebagai penanda penutupan kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BAP BB) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan tamu undangan lainnya.
Berikut daftar perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Sukoharjo periode Maret-Nopember 2022:
- Narkoba: 32 perkara
- UU Kesehatan: 4 perkara
- Perlindungan Anak: 5 perkara
- Penipuan: 2 perkara
- Pencurian: 12 perkara
- Pemalsuan surat (Pasal 264): 1 perkara
- UU Kesehatan hewan: 1 perkara
- Penganiayaan: 1 perkara
- Pengeroyokan: 2 perkara
- Kehutanan: 1 perkara. (Nugroho)