KPK Panggil Mentan SYL Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan

Penempatan seseorang dalam suatu jabatan masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum

21 Juni 2023, 19:01 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) untuk dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan seseorang dalam jabatan.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada, Rabu (21/6/2023) seperti dilansir dari Info Publik.

Ali menjelaskan, penempatan seseorang dalam suatu jabatan masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.

Isu 3 Parpol Terkait Korupsi Proyek Kemenkominfo, Heru CN Dukung Mahfud MD

“Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus masif terjadi. KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” terangnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya.

Hal ini dilakukan, mengingat Kementerian Pertanian, merupakan K/L yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran di atas Rp10 Triliun.***

Berita Lainnya

Berita Terkini